【koin界】Menurut laporan, aktris Korea Selatan Hwang Jung-eum (transliterasi) yang dituntut karena diduga menyalahgunakan dana perusahaan sebesar 4,2 miliar won (sekitar 3,07 juta dolar AS) dan berinvestasi dalam Uang Virtual, menjalani sidang vonis di Pengadilan Distrik Jeju, dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun. Sebelumnya, Hwang Jung-eum menarik 4,34 miliar won dari perusahaan Hunminjeongeum Entertainment sekitar tahun 2022, dan menginvestasikan 4,2 miliar won di Uang Virtual, diduga melanggar "Undang-Undang Pemberatan Hukuman untuk Kejahatan Ekonomi Tertentu dan Hukum Terkait" (penyalahgunaan dana).
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
9 Suka
Hadiah
9
6
Posting ulang
Bagikan
Komentar
0/400
BearMarketNoodler
· 13jam yang lalu
Ingin kaya dengan spekulasi di bull run, akhirnya masuk untuk minum sup.
Lihat AsliBalas0
MEVictim
· 13jam yang lalu
Bawang daun juga harus pandai memilih tempat.
Lihat AsliBalas0
ChainComedian
· 13jam yang lalu
42 miliar belum habis juga memang bull ya
Lihat AsliBalas0
NestedFox
· 13jam yang lalu
trader yang menggunakan leverage pada keuntungan belum terealisasi
Lihat AsliBalas0
BearMarketSunriser
· 13jam yang lalu
Tiga tahun terlalu ringan, bukan? Suckers tidak bisa tahan.
Aktris Korea Selatan dihukum 3 tahun penjara karena menyalahgunakan 4,2 miliar won untuk berinvestasi dalam Uang Virtual.
【koin界】Menurut laporan, aktris Korea Selatan Hwang Jung-eum (transliterasi) yang dituntut karena diduga menyalahgunakan dana perusahaan sebesar 4,2 miliar won (sekitar 3,07 juta dolar AS) dan berinvestasi dalam Uang Virtual, menjalani sidang vonis di Pengadilan Distrik Jeju, dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun. Sebelumnya, Hwang Jung-eum menarik 4,34 miliar won dari perusahaan Hunminjeongeum Entertainment sekitar tahun 2022, dan menginvestasikan 4,2 miliar won di Uang Virtual, diduga melanggar "Undang-Undang Pemberatan Hukuman untuk Kejahatan Ekonomi Tertentu dan Hukum Terkait" (penyalahgunaan dana).