Jepang berencana mengenakan pajak seragam sebesar 20% terhadap perdagangan Aset Kripto, dengan merevisi undang-undang perpajakan untuk memfasilitasi peluncuran ETF.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Jepang berencana mengenakan pajak seragam sebesar 20% terhadap perdagangan Aset Kripto, dengan merevisi undang-undang perpajakan untuk memfasilitasi peluncuran ETF.